Minggu, 10 Februari 2013

Analisis Kasus Pers


KASUS PERS


Kartu Memori Wartawan TVOne Dirampas Polisi
Lokasi: Jakarta Pusat, Jakarta

Ricuh di Gambir, Kartu Memori Wartawan TVOne Dirampas Polisi
www.okezone.com / Selasa, 27 Maret 2012

JAKARTA – Kartu memori kamerawan TVOne Adi Hartanto dirampas aparat Kepolisian saat meliput aksi demonstrasi yang berujung ricuh terjadi di Gambir, Jakarta Pusat, sore tadi.

Saat sedang meliput aksi unjuk rasa, tiba-tiba seorang polisi melarangnya untuk mengambil gambar. Pasalnya, ada adegan pemukulan aparat terhadap mahasiswa.
“10 orang mereka memojokkan saya," kata Adi Hartanto, Selasa (27/3/2012).

Ketika itu, Adi diteriaki seorang polisi sebagai provokator. Sontak kawanan polisi bertameng langsung mengepungnya. "Kamera saya langsung diambil, MMC-nya minta diambil. Saya disangka melindungi mahasiswa yang ditangkap," tambahnya.

Sang polisi yang mengambil kartu memori kamera tidak diingat Adi. Sebab, yang bersangkutan langsung pergi menuju barisannya. "Yang mengambil menggunakan pakaian polisi dan bertameng," katanya.

Tidak hanya itu, kamera Adi juga sempat dirusak. "Tutupnya diambil, kamera saya dirampas, tapi tidak diambil," jelasnya.

Selain Adi, wartawan harian Lampu Hijau Rizky Sulistyo juga sempat mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. Kamera fotonya sempat dirampas dan ingin dibanting oleh aparat yang berjaga.

"Saya lagi ambil gambar tiba-tiba kamera saya direbut dan mau dibanting," katanya.

Rizky juga mengaku dipukul, ditendang dan rambutnya dijambak. "Mereka pakai tameng dan saya dipukul pakai rotan," jelasnya.




  • Analisis dan Kritik : Setelah membaca artikel di atas, dapat disimpulkan betapa "payah" kebebasan pers di Negara yang kita cintai ini. Seorang wartawan salah satu stasiun televisi swasta dan seorang wartawan dari salah satu surat kabar mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari aparat Kepolisian, sehingga kebebasan mereka sebagai pers untuk mencari dan/atau memperoleh informasi menjadi terhalang. Padahal kebebasan pers itu sendiri sudah jelas diatur dalam UU. No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dan sekarang yang menjadi pertanyaan besar adalah, "Apakah hukum itu tidak berlaku bagi aparat penegak hukum itu sendiri ???". Nah, Namun tentu kita tidak bisa memandang suatu peristiwa hanya dari satu arah saja. Jika kita melihat dari sudut pandang lain, yang akan menjadi tanda tanya adalah "Apakah pers yang justru berlebihan menggunakan hak kebebasan nya tanpa memperhatikan aturan yang telah diatur oleh Undang-Undang ???".

  • Solusi dan Saran : Disini kita lihat ada dua lembaga yang sama-sama dipayungi dasar hukum yang kuat yaitu wartawan (pers) dan Kepolisian. Ketika dua lembaga ini berjalan dan bekerja sesuai fungsi dan peranannya, pasti akan berjalan baik. Jadi, dua subyek ini haruslah berperan dan berfungsi sesuai apa yang telah diatur. Lakukanlah pekerjaan dengan totalitas dan memperhatikan aturan serta norma-norma, sehingga tidak akan timbul suatu percikan kecil yang akan menjadi api yang besar.

Posted by: Ochto R. Tampubolon  / @ochtopush


~Terima kasih~









Tidak ada komentar:

Posting Komentar